Penulisan Hukum (Skripsi) ini disusun untuk menganalisis implementasi penerapan sanksi pidana di Kota Magelang terhadap jumlah kecelakaan dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat dengan melihat jumlah kenaikan pelanggaran di wilayah tersebut. Dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Di Kota Magelang. Undang-undang tersebut merupakan instrumen hukum yang bertanggung jawab atas terlaksananya tujuan lalu lintas (jalan) yang aman, tertib, dan ramah bagi penggunanya. Instrumen hukum perlu di dukung berbagai instrument pendukung dan norma serta etika dalam penerapan yang dilakukan di masyarakat seperti sosialisasi dan pendidikan lalu lintas. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum yang paling efektif terhadap sanksi pelanggaran lalu lintas di Kota Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan mewawancarai dan mengamati langsung gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di lalu lintas di Kota Magelang baik masyarakat, lembaga, atau negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penerapan sanksi pidana di Kota Magelang kurang optimal karena berbagai macam faktor yang ada di wilayah Kota Magelang seperti banyaknya pelanggar, oknum kepolisian yang melakukan kecurangan, dan faktor hukum yang tidak sampai kepada masyarakat.