Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji hubungan antara CEO power dan penghindaran pajak pada
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tahun
2018 hingga 2022. Populasi penelitian terdiri dari perusahaan sektor
pertambangan yang terdaftar di BEI selama periode 2018-2022, dengan menggunakan
purposive sampling sebagai metode pemilihan sampel. Enam puluh empat data
perusahaan sektor pertambangan selama lima tahun dipilih sebagai sampel
penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis data panel. Hasil analisis menunjukkan bahwa CEO power berpengaruh
negatif terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa semakin kuat CEO
power, semakin kecil kemungkinan perusahaan untuk melakukan praktik
penghindaran pajak. Ukuran perusahaan dan intensitas persediaan tidak
mempengaruhi penghindaran pajak, sedangkan profitabilitas dan leverage
masing-masing memiliki efek positif dan negatif terhadap penghindaran pajak.
Penelitian ini berkontribusi pada literatur mengenai faktor-faktor yang
mempengaruhi penghindaran pajak.