Abstrak


Analisis Regulasi Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi


Oleh :
Bagaskara Rahmat Hidayat - E0020103 - Fak. Hukum

BAGASKARA RAHMAT HIDAYAT, E0020103, ANALISIS REGULASI PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Regulasi Pembubaran Partai Politik di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi dalam system ketatanegaraan indonesia dimana kewenangan ini belum digunakan selama dibentuknya mahkamah konstitusi dan untuk Mengetahui dan menganalisis Urgensi Perluasan Alasan pembubaran partai politik dengan tolak ukur teori partai politik dan perbandingan dengan negara Turki sehingga dapat membuka pengetahuan mengenai kewenangan mahkamah konstitusi dan pembubaran partai politik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan atau komparatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode kualitatif, yaitu mengumpulkan berbagai data dalam studi kepustakaan, dikaitkan dengan teori dan kemudian dibuat analisis serta ditarik kesimpulan. Penelitian ini mengambil studi komparatif dengan negara turki yang memiliki kesamaan system pemerintahan, suku yang beragam serta mayoritas yang beragama islam. Diperoleh hasil bahwa partai yang berdasar dan mendukung gerakan separatis dan menantang sekulerisme menjadi alasan pembubaran partai politik.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa regulasi pembubaran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi dan secara tegas merupakan kewenangan mahkamah konstitusi tanpa adanya upaya hukum lain alias putusan bersifat final. namun demikian, pihak pemohon yang hanya bias diwakili oleh pemerintah dan kurang adanya penjelasan lebih lanjt terkait indikator partai yang bisa dibubarkan atau dibekukan menjadi polemik tentang kewenangan mahkamah konstitusi dalam membubarkan partai politik.