;
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis keabsahan akta dan Menganalisis bentuk
pertanggungjawaban notaris sebagai pembuat akta berita acara rapat umum pemegang saham
luar biasa didasarkan keputusan sirkuler yang tidak sesuai kenyataan sebenarnya. Metode
penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan
hukum primer dan sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
kepustakaan serta pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang dan Kasus.
Hasil penelitian ini adalah Akta yang dibuat oleh notaris I WDW (terdakwa) tidak memenuhi
2 (dua) aspek nilai kekuatan pembuktian baik secara Formal maupun materil. Kemudian Akta
yang dibuat oleh notaris I WDW (Terdakwa) kaitannya dengan Perseroan Terbatas PT. JB
tersebut adalah cacat secara prosedural yang sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Ketidaksesuaian tersebut yaitu tidak sesuai
dengan prosedur pelaksanaan RUPS mengenai ketentuan Kuorum hehadiran dan kuorum
pengambilan Keputusan (Pasal 88 ayat (1) UUPT), pelaksanaan keputusan sirkuler (Pasal 91
UUPT), pemindahan hak atas saham dikarenakan kewarisan (Pasal 56 dan 57 UUPT). Serta
pertanggungjawaban notaris sebagai pembuat akta berita acara rapat umum pemegang saham
luar biasa didasarkan keputusan sirkuler yang tidak sesuai kenyataan sebenarnya dapat
dikualifikasikan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata yang mengatur pertanggungjawaban notaris secara perdata atau sanksi terhadap
Notaris untuk mengganti kerugian atas terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pertanggungjawaban notaris yang telah dipidana dengan melanggar
ketentuan Pasal 264 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam pembuatan akta RUPS-LB
juga termasuk pelanggaran secara administratif karena telah melanggar kewajiban seorang
Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 16 ayat
(1) huruf a UUJN-P serta melanggar kode etik Notaris Pasal 3 ayat (2), (3), (4)