;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian hak-hak keperdataan para pihak akibat dari perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum oleh hakim pada kasus yang ada dalam Putusan Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum Notaris akibat perjanjian yang dibuatnya dinyatakan batal demi hukum oleh hakim pada kasus yang ada dalam Putusan Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian ini adalah penelitian preskriptif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan studi dokumen dengan. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps belum sepenuhnya mengembalikan hak-hak keperdataan para Pihak karena hanya mengembalikan hak milik atas sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6196/Canggu, sedangkan hak Penggugat untuk mendapat ganti kerugian belum didapatnya. Putusan Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps juga belum ada pengembalian hak Tergugat I dan Tergugat II yang berupa pengembalian dana yang telah diberikannya kepada Penggugat selama perjanjian berlangsung. Pada Putusan Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps belum terdapat bentuk pertanggungjawaban dari Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris dapat dikenai pertanggungjawaban perdata maupun pertanggungjawaban administratif.