Abstrak


Analisi perbandingan Hukum Pengaturan sistem kepolisian menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang kepolisian Inggris (THE POLICE SERVICES OF THE UNITED KINGDOM)


Oleh :
Hanifah Endah Setyowati - E0006140 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum sistem Kepolisian mengenai persamaan dan perbedaan sistem Kepolisian serta kelebihan dan kelemahan sistem Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Undang- Undang Kepolisian Inggris (The Police Services of The United Kingdom. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif, menggambarkan mengenai perbandingan hukum sistem Kepolisian negara Indonesia dengan Inggris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan dan cyber media. Analisis data yang digunakan adalah silogisme dengan pendekatan deduktif. Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, persamaan sistem Kepolisian di Indonesia dan Inggris adalah wewenang Polisi di semua negara mempunyai kesamaan dalam hal penegakan hukum di lapangan, yaitu selain melakukan tindakan berdasarkan hukum, juga dapat menggunakan peraturan sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan perbedaan sistem Kepolisian di Indonesia dan Inggris adalah sistem Kepolisian yang digunakan di Indonesia adalah Centralized System of Policing dan sistem Kepolisian yang digunakan di Inggris adalah Integrated System of Policing. Kedua, kelebihan sistem Kepolisian di Indonesia adalah Kemudahan dalam sistem komando dan pengendalian karena dapat dilaksanakan secara terpusat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Lembaga Kepolisian bertanggung jawab terhadap Presiden dan pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden dan kelebihan sistem Kepolisian di Inggris adalah Birokrasi Kepolisian Inggris relatif tidak terlalu panjang karena tanggung jawab pengawasan kinerja Kepolisian tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi dibantu oleh pemerintah daerah, sedangkan kelemahan sistem Kepolisian di Indonesia adalah terdapat kerentanan yang tinggi terhadap munculnya intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi maupun wewenang Kepolisian untuk kepentingan penguasa dan kelamahan sistem Kepolisian di Inggris adalah penegakan hukum pada sistem Kepolisian di Inggris dilakukan terpisah atau berdiri sendiri, artinya penegakan hukum dalam pelaksanaannya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain.