Abstrak
Analisi perbandingan Hukum Pengaturan sistem kepolisian menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang kepolisian Inggris (THE POLICE SERVICES OF THE UNITED KINGDOM)
Oleh :
Hanifah Endah Setyowati - E0006140 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum
sistem Kepolisian mengenai persamaan dan perbedaan sistem Kepolisian serta
kelebihan dan kelemahan sistem Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Undang-
Undang Kepolisian Inggris (The Police Services of The United Kingdom.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat
deskriptif, menggambarkan mengenai perbandingan hukum sistem Kepolisian
negara Indonesia dengan Inggris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.
Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan datanya adalah
studi kepustakaan dan cyber media. Analisis data yang digunakan adalah
silogisme dengan pendekatan deduktif.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, persamaan sistem
Kepolisian di Indonesia dan Inggris adalah wewenang Polisi di semua negara
mempunyai kesamaan dalam hal penegakan hukum di lapangan, yaitu selain
melakukan tindakan berdasarkan hukum, juga dapat menggunakan peraturan
sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan
dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan perbedaan sistem Kepolisian di
Indonesia dan Inggris adalah sistem Kepolisian yang digunakan di Indonesia
adalah Centralized System of Policing dan sistem Kepolisian yang digunakan di
Inggris adalah Integrated System of Policing. Kedua, kelebihan sistem Kepolisian
di Indonesia adalah Kemudahan dalam sistem komando dan pengendalian karena
dapat dilaksanakan secara terpusat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang menyebutkan bahwa Lembaga Kepolisian bertanggung jawab
terhadap Presiden dan pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden dan
kelebihan sistem Kepolisian di Inggris adalah Birokrasi Kepolisian Inggris relatif
tidak terlalu panjang karena tanggung jawab pengawasan kinerja Kepolisian tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi dibantu oleh pemerintah
daerah, sedangkan kelemahan sistem Kepolisian di Indonesia adalah terdapat
kerentanan yang tinggi terhadap munculnya intervensi penguasa serta
penyalahgunaan organisasi maupun wewenang Kepolisian untuk kepentingan
penguasa dan kelamahan sistem Kepolisian di Inggris adalah penegakan hukum
pada sistem Kepolisian di Inggris dilakukan terpisah atau berdiri sendiri, artinya
penegakan hukum dalam pelaksanaannya tidak bisa memasuki wilayah hukum
daerah lain.