Abstrak


TANGGUNG JAWAB HUKUM PROMOTOR JUDI ONLINE TERHADAP MASYARAKAT YANG RUGI AKIBAT INFLUENCER


Oleh :
Billy Sachio - E0020111 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan permasalahan tentang tanggung jawab hukum promotor judi online terhadap masyarakat yang rugi akibat influencer, mengingat situasi dan kondisi yang sedang membutuhkan pastinya masyarakat akan tergoda dalam memperoleh kekayaan yang instant. Penelitian ini bertujuan sebagai upaya agar korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam pemenuhan haknya sebagai korban untuk mengajukan restitusi terhadap influencer judi online selaku yang mengiklankan dengan memberikan review palsu atau tidak dengan sebenar-benarnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif. Jenis bahan sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya digunakan teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban dapat meminta pertanggung jawaban secara pidana dan perdata yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Undang-Undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata tentang PMH, Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Diperlukannya penegakan hukum yang baik terhadap influencer, Masyarakat, Pemerintah