Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kompensasi eksekutif, karakteristik eksekutif, dan kehadiran direksi dan komisaris asing terhadap perilaku penghindaran pajak. Kajian ini menyasar perusahaan sektor Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2022 yang mencakup 273 entri data dari berbagai perusahaan. Dengan menggunakan pendekatan purposive sampling, sampel akhir sebanyak 133 perusahaan ditentukan berdasarkan kriteria seleksi tertentu. Analisis penelitian ini didasarkan pada data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan dan laporan tahunan yang tersedia secara online. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda. Temuan menunjukkan bahwa karakteristik eksekutif berpengaruh signifikan dan positif terhadap penghindaran pajak. Sebaliknya kompensasi eksekutif, direksi dan komisaris asing, serta variabel kontrol seperti ukuran perusahaan dan leverage tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak.