;
Christina Happylenia Prasetya. S352208015. PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI KREDITUR DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK APABILA
PEMILIK JAMINAN MENINGGAL DUNIA. Tesis. Program
Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan menemukan sebab mengenai tidak
adanya perlindungan
hukum bagi kreditur apabila pemilik jaminan meninggal dunia dan merumuskan pengaturan
pendaftaran Hak Tanggungan elektronik apabila pemilik jaminan meninggal dunia dalam
rangka memberikan perlindungan hukum bagi kreditur jika didaftarkan dengan
SKMHT-APHT.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif, teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan dan dari
wawancara. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif dan menggunakan pendekatan undang-undang.
Hasil
penelitian menunjukan bahwa: Pertama, penyebab tidak ada pengaturan
perlindungan hukum bagi kreditur apabila pemilik jaminan meninggal dunia karena
regulasi yang ada tidak memberikan pengaturan tentang hal tersebut. Regulasi
dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik tidak mengatur mengenai perlindungan kreditur
apabila pemilik jaminan meninggal dunia karena norma tidak mengantisipasi
potensi terjadinya kerugian, pengaturan norma lebih kepada norma yang bersifat
teknis, rumusan norma sangat sumir. Kedua, pengaturan yang seharusnya mengenai pendaftaran
Hak Tanggungan elektronik apabila Pemilik Jaminan meninggal dunia jika
didaftarkan dengan SKMHT-APHT dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi
kreditur, dalam SKMHT jika Pemilik Jaminan meninggal dunia tetap dapat
dilanjutkan pada tahap pembuatan APHT oleh PPAT. Namun, pada tahap pembuatan
APHT dan didaftarkan jika Pemilik Jaminan meninggal dunia, tidak dapat
dilaksanakan, karena NIK Pemilik Jaminan tidak terdeteksi dalam sistem Hak
Tanggungan elektronik tersebut.