;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK APABILA PEMILIK JAMINAN MENINGGAL DUNIA


Oleh :
Christina Happylenia Prasetya - S352208015 - Fak. Hukum

Christina Happylenia Prasetya. S352208015. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK APABILA PEMILIK JAMINAN MENINGGAL DUNIA. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan menemukan sebab mengenai tidak adanya perlindungan hukum bagi kreditur apabila pemilik jaminan meninggal dunia dan merumuskan pengaturan pendaftaran Hak Tanggungan elektronik apabila pemilik jaminan meninggal dunia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kreditur jika didaftarkan dengan SKMHT-APHT.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan dari wawancara. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan undang-undang.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, penyebab tidak ada pengaturan perlindungan hukum bagi kreditur apabila pemilik jaminan meninggal dunia karena regulasi yang ada tidak memberikan pengaturan tentang hal tersebut. Regulasi dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik tidak mengatur mengenai perlindungan kreditur apabila pemilik jaminan meninggal dunia karena norma tidak mengantisipasi potensi terjadinya kerugian, pengaturan norma lebih kepada norma yang bersifat teknis, rumusan norma sangat sumir. Kedua, pengaturan yang seharusnya mengenai pendaftaran Hak Tanggungan elektronik apabila Pemilik Jaminan meninggal dunia jika didaftarkan dengan SKMHT-APHT dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, dalam SKMHT jika Pemilik Jaminan meninggal dunia tetap dapat dilanjutkan pada tahap pembuatan APHT oleh PPAT. Namun, pada tahap pembuatan APHT dan didaftarkan jika Pemilik Jaminan meninggal dunia, tidak dapat dilaksanakan, karena NIK Pemilik Jaminan tidak terdeteksi dalam sistem Hak Tanggungan elektronik tersebut.