Benchmark Behavioral Model merupakan salah satu alat bantu dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam mengukur, menilai dan menguji kinerja dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah rasio Benchmark Behavioral Model masih relevan untuk menilai kinerja dan kepatuhan kewajiban perpajakan dengan melakukan analisis terhadap pos-pos pada laporan keuangan perusahaan. Penelitian ini menggunakan laporan keuangan PT. MSF tahun 2022 sebagai sampel penelitian. PT. MSF merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pengusahaan hutan alam dengan klasifikasi lapangan usaha 02020. Teknik pembahasan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rasio Benchmark Behavioral Model yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak masih relevan untuk digunakan dalam menilai kewajaran laporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.