Abstrak


Peran balai pemasyarakatan Surakarta dalam pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana


Oleh :
Herlin Dwi Kusumawardani - D0305038 - Fak. ISIP

Penelitian ini adalah sebuah penelitian deskriptif kualitatif yang menggambarkan tentang peran Balai Pemasyarakatan Surakarta dalam pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Dalam teknik pengumpulan data, penulis berperan sebagai human instrument yang turun kelapangan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data. Pengumpulan data dilakukan baik interaktif maupun non interaktif. Metode wawancara mendalam digunakan untuk metode interaktif. Sedangkan catatan dokumen digunakan untuk metode non interaktif. Pengambilan sampel menggunakan teknik Purposive sampling sehingga sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa sampel tersebut dapat mewakili apa yang dimaksudkan dalam tujuan penelitian. Dengan demikian penulis dapat memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penelitian dengan memilih informan yang benar-benar tahu permasalahan penelitian. Informan dalam penelitian ini berasal dari kedua belah pihak yaitu pihak yang melakukan pembinaan ( BAPAS ) dan pihak yang menerima pembinaan (klien) dan orang tua klien. Balai Bimbingan Pemasyarakatan (BAPAS) adalah unit pelaksana teknis bimbingan pemasyarakatan. Di mana bimbingan pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan, kejahatan dan bimbingan terhadap pelanggar hukum. Sistem pemasyarakatan itu sendiri berarti suatu kebijaksanaan baru dalam memperlakukan narapidana, yaitu lebih bersifat mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan dan sekaligus mengayomi para narapidana (napi) yang tersesat jalan serta membekali hidup bagi napi tersebut melalui suatu proses bimbingan yang tidak melepaskan secara langsung dengan masyarakat. Tugas Balai Pemasyarakatan adalah memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Pembinaan klien anak (Anak Nakal) di Balai Pemasyarakatan Surakarta yaitu dengan memenuhi persyaratan : klien anak tidak melakukan perbuatan pidana atau kenakalan lagi, baik yang sudah dilakukan maupun belum pernah dilakukan, klien sudah bisa memenuhi kebutuhan atau keperluannya yang pokok, atau dengan kata lain klien sudah bisa mewujudkan bahwa dirinya sudah bisa menjadi manusia yang bebas sesungguhnya, tidak melakukan kenakalan lagi dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia.