Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem akuntansi Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo dari bagaimana penerapan sistem akuntansi yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Maksud dan adanya tujuan penelitian ini karena untuk mengetahui penerapan sistem akuntansi keuangan pemerintah yang terdapat pada Kantor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo. Metode yang dilakukan pada penelitian ini yaitu metode kualitatif. Peneliti melakukan wawancara dan mengambil data primer di Kantor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo. Wawancara tersebut dilakukan kepada bendahara pengeluaran, sedangkan data primer menggunakan laporan keuangan pada Kantor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sistem akuntansi keuangan pemerintah pada Kantor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo tidak membuat jurnal umum, jurnal penerimaan dan pengeluaran kas, tidak mencatat neraca saldo dan neraca setelah penyesuaian, tidak membuat akun-akun penting pada Laporan Realisasi Anggaran, serta tidak memiliki catatan atas laporan keuangan. Penelitian ini secara khusus memfokuskan pada penerapan akuntansi di Kecamatan Pituruh, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Hal ini memberikan kontribusi baru dengan mengevaluasi kesiapan dan kemampuan kecamatan dalam mengimplementasikan sistem akuntansi yang lebih kompleks dan komprehensif. Kebaharuan pada penelitian ini yaitu objek penelitian pada aplikasi FMIS yang baru diluncurkan pada tahun 2023 di Kecamatan Pituruh.