;
Guntur Satrio Bhakti, S352208023, PROBLEMATIKA HUKUM PENGALIH
FUNGSIAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) MENJADI LAHAN
PERUMAHAN (STUDI KASUS KABUPATEN SRAGEN)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika hukum pengalih
fungsian Lahan Sawah Dilindungi menjadi lahan perumahan dikaitkan dengan
beberapa konsep dan kebijakan pemerintah Kabupaten Sragen terkait dengan izin
pengalih fungsi Lahan Sawah Dinlindungi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
teknik analisis data kualitatif, berlokasi di Kabupaten Sragen, sumber bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini bahan data primer berupa wawancara dan data
sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, ketidakpastian yang disebabkan
setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 yakni terbitnya
peta lahan sawah dilindungi dengan keputusan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 1589
Tahun 2021, yang dianggap tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang daerah,
terdapat perbedaan luas hektar lahan sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan
Sawah Dilindungi dengan Rencana Detail Tata Ruang di 8 Provinsi di Indonesia
yang menjadi uji coba dari penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Menangani
problematika yang terjadi akibat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun
2019 yang kemudian diamanantkan untuk dibuat peta lahan sawah dilindungi
dengan keputusan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 1589 Tahun 2021, Pemerintah
Daerah Kabupaten Sragen mengambil sikap tegas untuk menanggapi permasalahan
terkait penetapat Lahan Sawah Dilindungi dengan membentuk ”Forum Penataan
Ruang” yang dibentuk oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan
Tata Ruang. Forum Penataan Ruang berpatokan pada Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen. Dimana, pengembang/developer perumahan tetap dapat
mengalih fungsikan lahannya menjadi perumahan, selama lahan yang dimaksud
tidak termasuk ke dalam lahan untuk tanaman pangan yang telah ditetapkan di
Rencana Tata Ruang Wilayah.