;

Abstrak


PROBLEMATIKA HUKUM PENGALIH FUNGSIAN LAHAN SAWAHDILINDUNGI (LSD) MENJADI LAHAN PERUMAHAN(STUDI KASUS KABUPATEN SRAGEN)


Oleh :
Guntur Satrio Bhakti - S352208023 - Fak. Hukum

Guntur Satrio Bhakti, S352208023, PROBLEMATIKA HUKUM PENGALIH

FUNGSIAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) MENJADI LAHAN

PERUMAHAN (STUDI KASUS KABUPATEN SRAGEN)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika hukum pengalih

fungsian Lahan Sawah Dilindungi menjadi lahan perumahan dikaitkan dengan

beberapa konsep dan kebijakan pemerintah Kabupaten Sragen terkait dengan izin

pengalih fungsi Lahan Sawah Dinlindungi.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan

teknik analisis data kualitatif, berlokasi di Kabupaten Sragen, sumber bahan hukum

yang digunakan dalam penelitian ini bahan data primer berupa wawancara dan data

sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum

tersier.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, ketidakpastian yang disebabkan

setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 yakni terbitnya

peta lahan sawah dilindungi dengan keputusan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 1589

Tahun 2021, yang dianggap tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang daerah,

terdapat perbedaan luas hektar lahan sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan

Sawah Dilindungi dengan Rencana Detail Tata Ruang di 8 Provinsi di Indonesia

yang menjadi uji coba dari penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Menangani

problematika yang terjadi akibat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun

2019 yang kemudian diamanantkan untuk dibuat peta lahan sawah dilindungi

dengan keputusan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 1589 Tahun 2021, Pemerintah

Daerah Kabupaten Sragen mengambil sikap tegas untuk menanggapi permasalahan

terkait penetapat Lahan Sawah Dilindungi dengan membentuk ”Forum Penataan

Ruang” yang dibentuk oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan

Tata Ruang. Forum Penataan Ruang berpatokan pada Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten Sragen. Dimana, pengembang/developer perumahan tetap dapat

mengalih fungsikan lahannya menjadi perumahan, selama lahan yang dimaksud

tidak termasuk ke dalam lahan untuk tanaman pangan yang telah ditetapkan di

Rencana Tata Ruang Wilayah.