;
Penelitian ini mengkaji Putusan tentang
pencabutan jabatan notaris secara tidak hormat dalam sistem hukum di Indonesia,
dengan fokus pada analisis norma hukum yang berlaku dan dinamika
implementasinya. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan metode
pendekatan berdasarkan Undang-Undang , analisis kasus, kajian historis,
perlindungan hukum, dan pendekatan berbasis konsep dalam proses pencabutan
jabatan tersebut. Tujuan utama penelitian adalah untuk mengidentifikasi dasar
hukum dan prosedur antar kesesuaian yang telah
diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,
serta mengevaluasi bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam proses
pencabutan jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses
pencabutan jabatan notaris sering kali kompleks dan melibatkan berbagai faktor,
baik dari segi pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Notaris, hingga
kelemahan dalam sistem pengawasan yang berlaku. Penelitian ini menemukan adanya
kasus dimana pencabutan jabatan Notaris tidak dilakukan secara adil dan
transparan. Hasil dari penelitian ini menunjukan perlunya Ketegasan dalam
proses Pemberhentian Jabatan secara Tidak Hormat, serta memperbaiki mekanisme
pengawasan untuk memastikan bahwa pencabutan jabatan dilakukan secara adil dan
sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku