Penelitian disertasi ini bermula dari lemahnya peran kelembagaan local community dalam mendukung proses pendaftaran dan pelestarian produk indikasi geografis daerah yang berdasarkan Undang-Undang Indikasi Geografis pada Pasal 53 Ayat 3 Huruf a yang belum menjangkau implementasinya selama ini. Adanya isu tersebut penelitian ini bertujuan unuk mengkaji mengenai implementasi peran local community dalam melestarikan produk indikasi geografis di daerah dan memberikan preskripsi penguatan peran local community dalam melestarikan indikasi geografis yang berbasis intellectual property tourism di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, sosiologis dan budaya dengan metode kualitatif yang didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder. Untuk teknik analisis data yang digunakakan dengan analisis kualitatif menggunakan metode analisis interaktif. Adapun penelitian ini menggunakan rujukan implementasi penguatan peran local community dari negara luar yang efektif terhadap pelestarian indikasi geografis berbasis intellectual property tourism dari negara Kamboja dan Georgia.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran kelembagaan local community selama ini belum efektif dalam pelestarian indikasi geografis di Indonesia. Untuk itu guna menghasilkan local community yang efektif dalam pelestarian indikasi geografis berbasis intellectual property tourism dapat dilakukan dengan: pembentukan local community dibentuk atas kesadaran hukum dan kesepakatan bersama oleh pelaku usaha berupa kelompok usaha bersama (KUB), memiliki badan hukum yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan memiliki korelasi maupun kerjasama dengan pemerintah daerah serta stakeholder. Preskripsi penguatan peran local community dalam mendukung pelestarian indikasi geografis berbasis intellectual property tourism yang ideal dilakukan dengan pembentukan peraturan daerah yang menjangkau kelembagaan indikasi geografis di daerah, pembentukan kelembagaan local community indikasi geografis berbentuk kelompok usaha bersama (KUB) dan pembentukan mitra bisnis dengan pemerintah maupun stakeholder dengan berbasis intellectual property tourism. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis mengusulkan perlu disusun aturan turunan yang menjangkau tentang pelestarian indikasi geografis di daerah dengan pembentukan peraturan daerah khusus kelembagaan indikasi geografis guna pengelolaan, perlindungan dan pelestarian produk indikasi geografis. Hal tersebut selaras dengan teori strukturasi dari Anthony Giddens yang menyampaikan bahwa upaya penguatan kelembagaan dengan pembadanan melalui stukturasi yang berbentuk regulasi hukum khusus indikasi geografis.