Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan Undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penulisan hukum ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan teknik deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulisan hukum ini menunjukan bahwa pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu Hakim mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama baik dalam Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM telah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1), yaitu Hakim tidak memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa yang didakwakan Penuntut Umum oleh karena itu Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.