Abstrak


Sistem Informasi Pengelolaan Produk Hukum Jenis Surat Keputusan Melalui Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Okyliana Eka Listya Putri - V0721067 - Sekolah Vokasi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem yang memberikan informasi produk hukum yang diselenggarakan oleh lembaga/instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kabupaten Karanganyar adalah salah satu pemerintah daerah yang mengelola produk hukum menggunakan aplikasi JDIH. Instansi terkait admin pengelola JDIH di Kabupaten Karanganyar adalah Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar. Surat Keputusan adalah salah satu bentuk produk hukum yang bersifat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, terdapat beberapa jenis Surat Keputusan yang dikeluarkan seperti Surat Keputusan penetapan kebijakan, Surat Keputusan perubahan struktur organisasi, Surat Keputusan penetapan anggaran. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini yaitu untuk menjelaskan tentang sistem informasi pengelolaan produk hukum jenis Surat Keputusan melalui aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta mengetahui hambatan yang terjadi dalam pengelolaan produk hukum menggunakan aplikasi JDIH di Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Jenis pengamatan yang dilakukan dalam pengamatan ini adalah observasi berperan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari pengamatan ini adalah proses pengajuan dan publikasi produk hukum jenis Surat Keputusan melalui aplikasi JDIH di Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar. Secara garis besar, kegiatan tersebut dimulai dari proses pengajuan Surat Keputusan kepada pihak bersangkutan, proses pengecekan SK, dan proses pengunggahan SK. Dalam keberlangsungan Sistem Informasi Pengelolaan Produk Hukum Jenis Surat Keputusan Melalui Aplikasi JDIH ini didukung oleh komponen sistem informasi manajemen yang terdiri dari software (perangkat lunak), hardware (perangkat keras), brainware (sumber daya manusia), database (basis data), jaringan komputer dan komunikasi. Berdasarkan kegiatan tersebut ditemukan hambatan, yakni masih terdapat cara manual pada proses validasi oleh kepala bagian hukum dengan staf sub bagian dokumentasi dan informasi hukum serta belum ada integrasi sistem secara otomatis antara Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Sekretaris Daerah untuk mengajukan asman.