Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Kartu Keluarga (KK) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kabupaten Sragen. KK dalam PPDB jalur zonasi dimanfaatkan sebagai dokumen utama untuk memverifikasi alamat tempat tinggal calon peserta didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, observasi langsung, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan KK dalam PPDB jalur zonasi di Kabupaten Sragen masih dihadapkan oleh beberapa tantangan dan kendala, yaitu regulasi yang lemah, proses verifikasi dan validasi kebenaran data yang kompleks dan kesadaran serta pemahaman masyarakat yang masih rendah terkait kebijakan zonasi. Dalam mengatasi tantangan dan kendala tersebut, upaya strategis yang dapat dilakukan adalah dengan cara menguatkan kembali regulasi, memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan manipulasi data alamat pada KK, mengintegrasikan data pada proses verifikasi dan validasi kebenaran data pada KK, memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam proses verifikasi dan validasi, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas melalui sosialisasi dan penyebaran informasi di media sosial.