;

Abstrak


IMPLIKASI HUKUM SURAT KUASA MENJUAL OTENTIK DALAM PERJANJIAN NOMINEE MENGENAI PENGUASAAN ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2014/Pn.Skh)


Oleh :
Zahrafhia Najlalinka - S352208067 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum surat kuasa menjual otentik dalam perjanjian nominee mengenai penguasaan atas tanah dan mengetahui langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak penerima kuasa untuk mendapatkan atau memulihkan haknya dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2014/Pn.Skh.Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi dokumen berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. 

Hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum terhadap perjanjian pinjam nama (nominee), pernyataan dan kuasa menjual menjadi batal demi hukum, bukti surat tidak dipertimbangkan dalam pengadilan karena surat pernyataan tersebut tidak berkekuatan hukum karena dibuat dibawah tangan dan surat kuasa menjual tidak menjadi pertimbangan oleh hakim karena telah gugurnya surat kuasa tersebut saat pihak pertama meninggal dunia. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak tergugat adalah melanjutkan ke tahap Peninjauan Kembali dengan disertai pelepasan hak atas tanah yang dibuktikan dengan bukti tertulis yang otentik. 

Direkomendasikan dalam jual beli hak milik atas tanah tidak melakukan perjanjian pinjam nama karena hal tersebut dapat menimbulkan suatu celah hukum. Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah harus lebih berhati-hati lagi dalam melayani atau membuatkan suatu perjanjian dari persoalan yang mungkin saja ditimbulkan akibat dari pembuatan akta-akta tersebut. Pemerintah harus membuat pengaturan yang lebih jelas mengenai perjanjian nominee, supaya tidak menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.