Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kewenangan
mengawasi dan menangani perkara praktik monopoli pada perdagangan elektronik
antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Federal Trade
Commission (FTC) dan untuk mengetahui penegakan praktik antimonopoli pada
perdagangan elektronik di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
di era digital saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hukum pada
penelitian ini menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pengaturan untuk mengawasi dan
menangani praktik monopoli antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
dengan Federal Trade Commission (FTC) memiliki beberapa persamaan sekaligus
perbedaan dalam pelaksanaannya. Federal Trade Commission (FTC) memiliki
kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) dalam memeriksa tindakan yang diduga melanggar hukum persaingan usaha.
Kemudian dengan adanya aktivitas ekonomi digital dalam platform perdagangan
elektronik mengakibatkan munculnya iklim persaingan usaha baru sehingga diperlukan
kebijakan yang mengatur kegiatan perdagangan elektronik secara spesifik di Indonesia
yang juga mengakomodasi kepentingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
dalam menegakkan hukum antimonopoli pada perdagangan elektronik demi
menciptakan kepastian hukum.