Abstrak


PEMBUKTIAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN (Studi Putusan Nomor 789/ Pid.B/2019/ PN SDA)


Oleh :
Tan Yusuf Dharma Setiawan - E0017457 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tan Yusuf Dharma Setiawan. 2024. E0017457 PEMBUKTIAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN (Studi Putusan Nomor 789/ Pid.B/2019/ PN SDA)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai pengaturan hukum tentang pembuktian hakim dalam perkara tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan metode penalaran logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan bersalah terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan melanggar dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tersebut dilakukan dengan melakukan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Berdasar keyakinan hakim dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa merupakan suatu tindak pidana.