Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aset kripto dari segi kebendaannya serta
penggunaannya dalam perjanjian pinjam-meminjam. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan
dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir
deduktif. Berdasarkan hasil dari pembahasan, dapat diketahui bahwa aset kripto
memenuhi ketentuan sebagai benda. Aset kripto yang fungible tergolong sebagai
benda habis pakai, sedangkan aset kripto yang non-fungible tergolong sebagai
benda tidak habis pakai. Sebagai benda, aset kripto dapat digunakan sebagai objek
perjanjian. Khusus dalam perjanjian pinjam-meminjam, aset kripto yang digunakan
harus berupa aset kripto yang merupakan benda habis pakai, yakni yang fungible.
Penulis menilai bahwa aspek kebendaan pada aset kripto perlu ditegaskan dalam
suatu produk hukum dan bahwa jenis-jenis transaksi aset kripto baru yang
berkembang di masyarakat perlu mulai diatur.