Abstrak


TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN OBJEK ASET KRIPTO


Oleh :
Naufal Widi Adyawan - E0020329 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aset kripto dari segi kebendaannya serta penggunaannya dalam perjanjian pinjam-meminjam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil dari pembahasan, dapat diketahui bahwa aset kripto memenuhi ketentuan sebagai benda. Aset kripto yang fungible tergolong sebagai benda habis pakai, sedangkan aset kripto yang non-fungible tergolong sebagai benda tidak habis pakai. Sebagai benda, aset kripto dapat digunakan sebagai objek perjanjian. Khusus dalam perjanjian pinjam-meminjam, aset kripto yang digunakan harus berupa aset kripto yang merupakan benda habis pakai, yakni yang fungible. Penulis menilai bahwa aspek kebendaan pada aset kripto perlu ditegaskan dalam suatu produk hukum dan bahwa jenis-jenis transaksi aset kripto baru yang berkembang di masyarakat perlu mulai diatur.