Abstrak
Telaah Tuntutan Oditur Militer Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Diputus Lebih Ringan Berdasarkan Pertimbangan Hakim
Oleh :
Hidayatus Sholehah - E0020217 - Fak. Hukum
Permasalahan yang melibatkan anggota militer masih
merupakan masalah yang laten, salah satunya penganiayaan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Oleh karenanya tujuan penelitian ini ingin mengungkap
bagaimana hukuman atau sanksi pidana yang diterapkan kepada anggota militer
yang melakukan penganiayaan dalam perspektif pertimbangan hakim (ratio
decidendi) dan hukum pidana yang lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer.
Penelitian ini disusun dengan jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif
dan terapan, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan
teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Tuntutan Oditur Militer yang menuntut pidana
penjara 1 (satu) tahun dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh
anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP serta mengandung maksud
bahwa Oditur tidak
mempunyai maksud untuk memberikan pidana yang bertindih tepat. Majelis Hakim memberi
sanksi pidana dengan penjara selama 4 bulan dan tidak ada pidana tambahan. Pertimbangan
Hakim haruslah tetap berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam jalannya
persidangan, keadaan serta latar belakang dari terdakwa, serta
pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis dalam konteks studi kasus
Putusan Nomor 124-K/PMT.II/BDG/AD/X/2023.