;

Abstrak


DASAR RASIONALITAS PENGATURAN TANAH KASUNANAN SURAKARTA DI BALUWARTI SEBAGAI KAWASAN CAGAR BUDAYA


Oleh :
M. Giovani Fernanda - S352208035 - Fak. Hukum

M. GIOVANI FERNANDA, NIM S352208035, DASAR RASIONALITAS PENGATURAN TANAH KASUNANAN SURAKARTA DI BALUWARTI SEBAGAI KAWASAN CAGAR BUDAYA, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

Pengaturan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya dan tanah Baluwarti masih lemah, sehingga menimbulkan perdebatan antara Pemerintah Kota Surakarta, Keraton Kasunanan Surakarta, dan masyarakat Baluwarti mengenai siapa yang berhak memiliki tanah Keraton Kasunanan Surakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar rasionalitas pengaturan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya, dan untuk mengkaji status kepemilikan tanah di Baluwarti sebagai permukiman yang terletak di Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Untuk analisis bahan hukum menggunakan deskriptif normatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Dasar rasionalitas pengaturan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai Kawasan cagar budaya yang pemilikannya dimiliki oleh Keraton Kasunanan yang berkedudukan sebagai masyarakat hukum adat, yaitu: 1) Landasan filosofis, berdasarkan sila keempat Pancasila, sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, maka rakyat yang secara turun temurun bertempat tinggal di Wilayah Keraton Kasunanan Surakarta seharusnya diberikan kebebasan untuk menentukan tatanan hukum adat mereka sendiri, termasuk untuk memiliki dan/atau menguasai serta mengelola Keraton Kasunanan Surakarta sebagai Kawasan cagar budaya; 2) Landasan Sosiologis berdasarkan fakta empiris yang menunjukkan bahwa masyarakat dan Pemerintah Kota Surakarta sangat membutuhkan adanya Peraturan yang mengatur tentang legalitas Keraton Kasunanan Surakarta sebagai masyarakat hukum adat; dan 3) Landasan Yuridis yaitu berdasarkan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945. Kedua: Pada saat ini status tanah Baluwarti dimiliki oleh Keraton Kasunanan Surakarta dengan mendasarkan pada Keppres Nomor 23 Tahun 1988, sehingga masyarakat Baluwarti menempati tanah Baluwarti dengan sistem sewa kepada Keraton dengan hak magersari, hak anggaduh, hak sewa atas bangunan atau nenggo.