ROSLA TINIKA SARI, E0020390, 2024, ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM NEGARA ANGGOTA ASEAN TERKAIT PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA HOMOSEKSUAL (Studi Perbandingan antara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Thailand). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum antara Negara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Thailand terkait pengaturan perlindungan hak asasi manusia homoseksual.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan pada penulisan hukum (skripsi) ini berupa bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Sementara itu, teknik analisis data dalam penelitian ini dengan silogisme dan interpretasi.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan terkait pengaturan perlindungan hak asasi manusia homoseksual antara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Thailand. Penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan perlindungan hak asasi manusia pada konstitusi masing-masing negara. Konstitusi Brunei Darussalam tidak memiliki bab yang secara khusus mengatur mengenai hak asasi manusia, terlebih lagi bagi manusia homoseksual. Hal ini berbeda dengan Konstitusi Indonesia yang memiliki Bab XA dan Konstitusi Thailand yang memiliki Bab III yang mencakup perlindungan hak asasi manusia homoseksual.
Kemudian, ketiga hukum negara memiliki respons yang berbeda terhadap fenomena homoseksual. Hukum pidana Brunei Darussalam dapat mengkriminalisasi segala bentuk perilaku homoseksual. Sementara itu, hukum pidana Indonesia hanya mengkriminalisasi beberapa bentuk perilaku homoseksual. Hal ini berbeda dengan hukum pidana Thailand yang tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual. Sebaliknya, Thailand memiliki hukum yang dapat melindungi keberagaman orientasi seksual dari tindakan diskriminatif.
Meski demikian, terdapat persamaan hukum terkait pihak yang legal untuk
melakukan perkawinan. Hukum perkawinan ketiga negara menunjukkan bahwa
perkawinan hanya bagi pasangan heteroseksual.