;

Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Pendaftaran Tanah Oro-Oro di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri


Oleh :
Gregorius Rianggi Gusmara - S352008016 - Fak. Hukum

Sistem pendaftaran tanah Oro-Oro di Kecamatan Pracimantoro perlu adanya perhatian khusus dalam aspek hukum yang dapat memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Tanah Oro-Oro sebagai tanah yang belum berbersertifikat dalam prinsip pendaftaran tanah memerlukan sistem birokrasi yang mendukung dalam pendaftaran tanah sebagai media dalam pertanian di Kecamatan Pracimantoro. Masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum akan status daripada tanah Oro-Oro sehingga jelas untuk pemanfaatannya. Penelitian mengkaji pendaftaran tanah Oro-Oro terkait dengan efektifitas dan kesesuaian sistem birokrasi dengan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Metode penelitian hukum socio-legal empiris diperlukan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti norma, kepustakaan, serta kejadian dalam masyarakat untuk dianalisis. Studi yang digunakan dalam penelitian ini dirancang untuk menyelidiki, menemukan, menjelaskan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dampak sosial yang sulit untuk dijelaskan, diukur, atau dijelaskan (Saryono, 2010). Pendaftaran tanah oro-oro di Kecamatan Pracimantoro belum dapat dikatakan sudah efektif karena adanya benturan antar peraturan yang berlaku. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 mengubah sistem pendaftaran tanah di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kecamatan Pracimantoro, mengingat adanya kawasan karst yang telah dilindungi dan diakui secara global. Sistem yang dapat mendukung dan dapat diterapkan dalam pendaftaran tanah Oro-Oro di Kecamatan Pracimantoro sangat diperlukan sehingga perlu ada sistem yang dapat diterima oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.