Ayu Wulandari, NIM : V0721020. "Sistem Informasi Pelayanan Sengketa Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta". Surakarta : Program Studi Diploma 3 Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, 2024.
Tanah merupakan wadah atau tempat dimana terjadinya keberlangsungan hidup untuk semua makhluk hidup dan tempat tumbuhnya kekayaan alam. Seiring dengan berjalannya waktu, tanah semakin banyak dibutuhkan keberadaannya tetapi ketersediaan tanah yang terbatas dengan artian tanah tidak dapat bertambah. Hal ini yang menyebabkan terjadinya sengketa di bidang pertanahan antara dua pihak atau lebih. Dengan ini Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta memiliki peran dalam pelayanan pengaduan sengketa tanah. Saat melakukan pelayanan pengaduan sengketa tanah dilakukan beberapa tahap penyelesaian sengketa tanah, Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta juga menggunakan sistem informasi yang memiliki beberapa manfaat. Tujuan dari dilakukannya pengamatan ini adalah untuk mengetahui proses dan kendala dari sistem informasi pelayanan sengketa tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan observasi partisipatif yang berperan langsung dan terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kasus yang diamati. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan proses pelayanan sengketa dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya: 1) gelar awal; 2) penelitian; 3) ekspose hasil penelitian; 4) rapat koordinasi/mediasi; 5) gelar akhir; 6) penyelesaian kasus. Dalam melakukan penanganan kasus sengketa tersebut dibutuhkan sistem informasi yang bernama aplikasi justisia yang berguna untuk terlaksananya keefektivitasan dalam tahapan proses pelaporan pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta. Kendala yang dialami dalam penanganan kasus sengketa tanah diantaranya: salah satu pihak yang tidak berkenan melakukan mediasi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penanganannya, kondisi dimana kedua belah pihak sama-sama bersifat emosional, alamat teradu yang kurang jelas, data atau berkas dari pihak pengadu yang tidak lengkap, salah satu pihak yang setuju dengan saran mediator tetapi pihak yang lain tidak setuju dengan saran dari mediator.