;

Abstrak


KEABSAHAN KUASA MENJUAL YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1408 K/Pdt/2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Nomor 49 Pdt/2020/PT Kdi)


Oleh :
Muhammad Kautzar Riski Saifulloh - S352208041 - Fak. Hukum

MUHAMMAD KAUTZAR RISKI SAIFULLOH, NIM S352208041, KEABSAHAN KUASA MENJUAL YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1408 K/Pdt/2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Nomor 49/Pdt/2020/PT Kdi), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

Akta Kuasa Menjual pada dasarnya digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Jual Beli, namun terkadang kreditur menggunakan akta kuasa menjual sebagai jaminan utang piutang debitur, yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan merugikan debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim pada kasus di Surakarta dan di Kendari sehingga terjadi perbedaan dalam menilai keabsahan akta kuasa menjual, dan untuk mengkaji Putusan pada perkara nomor 1408 K/Pdt/2023 di Surakarta dan nomor 49 Pdt/2020/PT kdi di Kendari telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada kasus di Surakarta bahwa Akta Kuasa Menjual sudah dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat yang berwenang, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Akta Kuasa Menjual dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga sah dan tidak bertentangan dengan hukum jika dijadikan dasar pembuatan Akta Jual Beli kepada pihak ketiga, sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada kasus di Kendari, Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakang dibuatnya Akta Kuasa Menjual tersebut, murni pemberian kuasa atau terdapat hubungan hukum yang lain, dan ternyata diperoleh fakta hukum bahwa Kuasa Menjual tersebut lahir dari utang piutang, sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa Kuasa Menjual yang dibuat dari hubungan hukum utang piutang dan digunakan untuk dasar pembuatan Akta Jual Beli adalah tidak sah karena bertentangan dengan UUHT, KUH Perdata, dan ketertiban umum. Kedua: Putusan Majelis Hakim pada Kasus di Surakarta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena tidak menerapkan perundang-undangan dalam pertimbangan hukumnya, serta tidak mempertimbangkan fakta materiil bahwa antara Para Pihak terdapat perbedaan pernyataan mengenai kesepakatan dalam pembuatan Akta Kuasa Menjual tersebut. Putusan Majelis Hakim pada kasus di Kendari sudah sesuai dengan perundang-undangan karena sudah menerapkan peraturan perundangundangan dalam menilai keabsahan Kuasa Menjual yang lahir dari utang piutang, yaitu dengan menggunakan pasal-pasal dalam UUHT dan KUH Perdata, dalam pertimbangan hukumnya.