;

Abstrak


VALIDITAS KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) TERHADAP AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) KARENA PEWARISAN


Oleh :
Joni Wahyudi - S352208032 - Fak. Hukum

JONI WAHYUDI, NIM S352208032, VALIDITAS KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) TERHADAP AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) KARENA PEWARISAN, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

Kebijakan peralihan hak karena pewarisan dan pembagian waris masih menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai akta yang dapat digunakan sebagai bukti pembagian waris, pencatatan peralihannya, dan terhadap pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pembagian waris dalam Akta Pembagian Hak Bersama ditinjau dari prinsip dan asas dasar hukum waris, dan untuk mengkaji validitas kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan dalam Akta Pembagian Hak Bersama karena pewarisan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan kualitatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Berdasarkan peraturan perundangundangan dan kebijakan BPN dapat disimpulkan bahwa: jika pada saat permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan para ahli waris sudah melakukan pembagian waris yang dituangkan dalam Akta Pembagian Waris yang dibuat Notaris, maka pencatatan peralihan langsung dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan tanpa harus APHB lagi; dan jika pada saat permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan belum ada pembagian waris, maka pencatatan peralihannya dilakukan kepada seluruh ahli waris sebagai pemilikan bersama, baru kemudian pembagian waris dilakukan melalui APHB yang dibuat oleh PPAT. Akan tetapi, pada praktiknya Kantor Pertanahan mensyaratkan turun waris terlebih dahulu baru kemudian menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) meskipun sudah ada pembagian waris, sehingga akan terjadi tiga kali proses yaitu turun waris – pemecahan – APHB. Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) dan PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 6 huruf d mengatur bahwa pewarisan dikecualikan dari kewajiban membayar PPh. Akan tetapi pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE20/PJ/2015 menyatakan bahwa APHB karena pewarisan kepada beberapa ahli waris dikenakan PPh. Peraturan Kebijakan Dirjen Pajak tersebut tidak valid, karena tidak memenuhi unsur-unsur pembuatan peraturan kebijakan yaitu Peraturan Kebijakan Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PP Nomor 34 Tahun 2016, bertentangan dengan nalar yang sehat karena ahli waris dikenakan pajak ganda yang memberatkan terhadap objek yang sama, kebijakan tersebut tidak memberikan kejelasan yang cukup terhadap hak dari ahli waris untuk tidak dikenakan pajak ganda.