Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis prosedur sistem pengeluaran kas. Metode
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
observasi, studi pustaka, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa pelaksanaan sistem pengeluaran kas Badan Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun sudah sesuai dengan Permendagri
No. 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota No. 70 Tahun 2022, dimulai dari
penerbitan surat permintaan pembayaran, penerbitan surat penyediaan dana,
penerbitan surat perintah membayar, penerbitan surat pencairan dana, dan surat
perintah pertanggungjawaban. Keterbaharuan dalam penelitian ini adalah belum
adanya penelitian yang terkait Analisis Sistem Pengeluaran Kas pada Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun. Peneliti
memberikan beberapa saran yaitu Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kota Madiun diharapkan meningkatkan proses komunikasi yang baik dan
memberikan informasi yang jelas.