Tujuan dari penelitian ini adalah dilakukan implementasi terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan rekomendasi atau saran perbaikan atas adanya kelemahan atau kekurangan yang ditemukan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan pembinaan kepada masing-masing tiap desa yang terdiri dari 16 kecamatan dan 449 desa. Langkah penelitian ini dilakukan dengan mengevaluasi kesesuaian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Surat Pertanggungjawaban, Belanja Desa dan Kewajiban Perpajakan. Kesimpulan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Desa X. Realisasi APBDesa X masih belum sesuai dengan peraturan perundangan dan diperlukan tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan ITDA Kebumen sehingga Desa X termasuk ke dalam kategori oranye yang artinya temuan berisiko tinggi dalam peta risiko desa di Kabupaten Kebumen.