Masih banyak
tenaga kerja di Indonesia yang belum terlindungi dan belum merasa sejahtera
dalam melakukan pekerjaan. Oleh karena itu dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan
yang merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden Republik Indonesia yang memiliki fungsi memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan
kerja. BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang
diberikan kepada tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Jika
peserta memiliki lebih dari satu kartu JAMSOSTEK dan terdaftar pada program
Jaminan Hari Tua (JHT). Maka peserta diwajibkan untuk melakukan amalgamasi atau
penggabungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Jenis pengamatan
yang digunakan dalam pengamatan ini adalah observasi berperan dengan
menjelaskan peristiwa atau kegiatan dari data dan informasi yang didapatkan
selama kegiatan berlangsung. Keikutsertaan yang dilakukan pada saat pengamatan
yaitu melakukan proses amalgamasi melalui sistem. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Pengamatan
dilaksanakan dengan observasi pada pelayanan yang terdiri dari 1) Persyaratan, 2) Sistem,
mekanisme, dan prosedur, 3) Jangka waktu penyelesaian, 4) Biaya/tarif, 5) Produk pelayanan, dan 6)
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Kemudian didukung oleh beberapa
komponen sistem informasi manajemen pada SMILE yang terdiri dari: 1) Hardware,
2) Software, 3) Brainware, 4) Prosedur, 5) Basis data. Selain itu
ditemukan kendala pada proses amalgamasi yaitu ketidaklengkapan dokumen dalam
pengajuan amalgamasi, gangguan jaringan internet sehingga sistem SMILE tidak
bisa di operasikan.