;
ADTLAH ALMUNTAS, NIM S352208001, KEKUATAN KETERANGAN NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/Pn Skt), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kekuatan keterangan
Notaris sebagai alat bukti saksi dalam perkara jual beli Hak Guna Bangunan pada
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt, dan untuk
merumuskan perlindungan hukum terkait Hak Ingkar Notaris dalam mengungkapkan
perkara jual beli Hak Guna Bangunan pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta
Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt. Penelitian ini adalah penelitian hukum. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep
hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis
menggunakan teknik kualitatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka
hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Kekuatan pembuktian keterangan
Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana penggelapan pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2020 PN Skt bersifat
bebas, artinya tidak menentukan dan tidak mengikat Hakim. Meskipun Notaris
Chatharina, S.H membenarkan membuat Kuasa Menjual antara Terdakwa dengan
Saksi Korban, dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H membenarkan membuat Akta
Jual Beli antara Terdakwa dengan PT. Indaco dengan mendasar pada Kuasa Menjual
yang dibuat Notaris Chatharina, S.H, akan tetapi Hakim pada perkara ini tidak terikat
pada keterangan Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H.
Hakim tetap memiliki kebebasan untuk menilai dan memutus bersalah atau tidaknya
Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan keyakinannya. Kedua:
Perlindungan hukum terhadap Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine
Esther, S.H yang dipanggil untuk menjadi saksi pada perkara Nomor
67/Pid.B/2020/PN Skt diberikan oleh UUJN yaitu terletak pada Sumpah Jabatan dan
juga aturan mengenai kewajiban ingkar dan hak ingkar Notaris untuk menjaga
kerahasiaan isi akta para pihak yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal
54 UUJN. Pada perkara ini, Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine
Esther, S.H diberikan perlindungan hukum berupa jaminan tidak dapat dituntut oleh
para pihak berdasarkan Pasal 322 KUHP dalam memberikan kesaksian terkait akta
yang dibuatnya, karena melaksanakan perintah Hakim.