;

Abstrak


KEKUATAN KETERANGAN NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt)


Oleh :
Adtlah Almuntas - S352208001 - Fak. Hukum

ADTLAH ALMUNTAS, NIM S352208001, KEKUATAN KETERANGAN NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/Pn Skt), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kekuatan keterangan Notaris sebagai alat bukti saksi dalam perkara jual beli Hak Guna Bangunan pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt, dan untuk merumuskan perlindungan hukum terkait Hak Ingkar Notaris dalam mengungkapkan perkara jual beli Hak Guna Bangunan pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt. Penelitian ini adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Kekuatan pembuktian keterangan Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2020 PN Skt bersifat bebas, artinya tidak menentukan dan tidak mengikat Hakim. Meskipun Notaris Chatharina, S.H membenarkan membuat Kuasa Menjual antara Terdakwa dengan Saksi Korban, dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H membenarkan membuat Akta Jual Beli antara Terdakwa dengan PT. Indaco dengan mendasar pada Kuasa Menjual yang dibuat Notaris Chatharina, S.H, akan tetapi Hakim pada perkara ini tidak terikat pada keterangan Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H. Hakim tetap memiliki kebebasan untuk menilai dan memutus bersalah atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan keyakinannya. Kedua: Perlindungan hukum terhadap Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H yang dipanggil untuk menjadi saksi pada perkara Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt diberikan oleh UUJN yaitu terletak pada Sumpah Jabatan dan juga aturan mengenai kewajiban ingkar dan hak ingkar Notaris untuk menjaga kerahasiaan isi akta para pihak yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 54 UUJN. Pada perkara ini, Notaris Chatharina, S.H dan Notaris/PPAT Augustine Esther, S.H diberikan perlindungan hukum berupa jaminan tidak dapat dituntut oleh para pihak berdasarkan Pasal 322 KUHP dalam memberikan kesaksian terkait akta yang dibuatnya, karena melaksanakan perintah Hakim.