Abstrak


IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK ANAK DI KABUPATEN KARANGANYAR


Oleh :
Gillbrain - E0020205 - Fak. Hukum

Gillbrain. 2024. E0020205. IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK ANAK DI KABUPATEN KARANGANYAR. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dari suatu Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Karanganyar serta faktor yang menjadi penghambat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Karanganyar.

Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian empiris. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif dengan pendekatan yang didasarkan pada data yang diperoleh dari seorang narasumber atau focused interview dan pendekatan perundang-undangan atau statue approach. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara survei melalui metode studi dokumen, wawancara, dan observasi. Data primer dilakukan dengan meneliti perundang-undangan terkait dan peraturan yang membawahinya sebagai bahan hukum serta melakukan observasi dan wawancara kepada narasumber sebagai objek penelitian, sedangkan pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan buku-buku ilmiahm jurnal hukum, skripsi, disertasi, artikel hukum, dan bahan hukum yang memiliki relevansi dengan penelitian hukum ini. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya implementasi dari suatu Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah sebagai perlindungan hukum yang beperan menjadi jaminan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Anak khususnya perlindungan Hak-Hak Atas Anak. Adapun penghambat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Karanganyar disebabkan penanganan yang dilakukan masih berdasarkan laporan masyarakat dan kurangnya edukasi, pemahaman serta pengetahuan masyarakat terkait Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disebabkan oleh keterbatasan dana dalam pelaksanaannya.