Abstrak


ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KERUSAKAN WILAYAH KONSERVASI LAUT AKIBAT JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL: STUDI KASUS SELAT LOMBOK SEBAGAI ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA


Oleh :
Aliya Ayu Wibowo - E0020036 - Fak. Hukum

Selat Lombok merupakan jalur pelayaran yang sibuk dan ditetapkan sebagai salah satu Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) karena lokasinya yang strategis antara pulau Bali dan Lombok, serta kedalamannya yang memungkinkan kapal-kapal besar melewatinya dengan aman. Selain itu, Selat Lombok adalah wilayah konservasi dengan biodiversitas tinggi, termasuk terumbu karang dan padang lamun, yang penting untuk keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penerapan Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) sangat diperlukan untuk melindungi ekosistem yang sensitif dari aktivitas pelayaran yang intensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerusakan wilayah konservasi laut akibat jalur pelayaran internasional dalam perspektif hukum internasional, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan wilayah konservasi laut akibat jalur pelayaran internasional merupakan isu global yang kompleks dan belum diatur secara eksplisit dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982, Protokol MARPOL 73/78 dan the Convention on Biological Diversity (CBD).  Oleh karena itu, diperlukan upaya internasional yang lebih komprehensif untuk memperkuat perlindungan wilayah konservasi laut melalui pengembangan instrumen hukum internasional yang khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan kerusakan akibat jalur pelayaran internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum internasional dalam melindungi wilayah konservasi laut.