Selat Lombok merupakan
jalur pelayaran yang sibuk dan ditetapkan sebagai salah satu Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) karena lokasinya yang strategis antara pulau Bali
dan Lombok, serta kedalamannya yang memungkinkan kapal-kapal besar melewatinya
dengan aman. Selain itu, Selat Lombok adalah wilayah konservasi dengan
biodiversitas tinggi, termasuk terumbu karang dan padang lamun, yang penting
untuk keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penerapan Particularly
Sensitive Sea Area (PSSA) sangat diperlukan untuk melindungi ekosistem yang
sensitif dari aktivitas pelayaran yang intensif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji kerusakan wilayah konservasi laut akibat jalur pelayaran internasional
dalam perspektif hukum internasional, menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kerusakan wilayah konservasi laut akibat jalur pelayaran internasional
merupakan isu global yang kompleks dan belum diatur secara eksplisit dalam
berbagai instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982, Protokol MARPOL
73/78 dan the Convention on Biological Diversity (CBD). Oleh karena itu, diperlukan upaya
internasional yang lebih komprehensif untuk memperkuat perlindungan wilayah
konservasi laut melalui pengembangan instrumen hukum internasional yang khusus
mengatur pencegahan dan penanggulangan kerusakan akibat jalur pelayaran
internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan hukum internasional dalam melindungi wilayah konservasi laut.