Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganilisis terkait kebijakan food estate yang berhadapan dengan
kondisi deforestasi hutan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian
ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan serta bahan
hukum sekunder berupa bahan pustaka hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode
deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pertentangan antara
Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dengan UU No. 41 Tahun 1999 terkait kawasan hutan
lindung untuk program food estate. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pemerintah adalah perlunya mengatur kembali terkait kriteria kawasan hutan
lindung yang tidak bersifat lindung agar tidak terjadi pertentangan antara
kebijakan.