Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui implementasi PMK No 66 Tahun 2023 terhadap PPh
badan pada PT. SZ dengan cara membandingkan biaya natura pada PMK No 167 Tahun
2018 dengan PMK No 66 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan PT. SZ selama tahun
2023. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan diberlakukannya PMK No 66 Tahun
2023 pada PT. SZ dapat menurunkan PPh badan terutang. Namun, aturan baru ini
belum sepenuhnya dimengerti oleh perusahaan terkait sistematis penerapannya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, maka saran yang diberikan untuk PT. SZ yaitu
melakukan konsultasi dengan konsultan pajak terkait penerapan-penerapan aturan
terbaru.