Dalam melakukan B2B (business to business) dengan mitra, perlu dilakukannya monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap kinerja mitra vendor. OSMART merupakan alat penilaian kinerja mitra vendor outsourcing untuk mengevaluasi apakah vendor telah memenuhi hak-hak pekerja dan telah melakukan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kinerja vendor X berdasarkan perspektif OSMART dan untuk mengetahui apakah hak-hak pekerja vendor X telah dipenuhi sesuai peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan 8 interviewee vendor X yang berbeda dalam jabatan dan departemennya. Interviewee pada setiap departemen human capital dan legalitas, meliputi 1 departemen head dan 3 staf. Hasil penelitian menunjukkan kinerja vendor X berdasarkan OSMART termasuk dalam kategori yang baik. vendor X mendapatkan score B yang memiliki arti bahwa vendor X telah melakukan pengelolaan yang baik, tetapi terdapat catatan yang harus diperbaiki oleh vendor X. Kemudian, kajian peneliti terhadap pemenuhan hak-hak pekerja berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa vendor X telah mematuhi peraturan tersebut. Kepatuhan vendor X terhadap peraturan di Indonesia merupakan hal yang penting agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan memiliki citra yang baik juga. Dengan demikian, vendor X dapat terus menjalin kerja sama sesuai dengan aspek yang diperhatikan PT United Tractors.