Seni dan kebudayaan termasuk dalam aspek negara yang harus dilindungi karena dapat memperbesar nilai yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu seni dan kebudayaan yang harus dilindungi yaitu reog Ponorogo. Keunikan reog Ponorogo membuat budaya ini harus dilestarikan pada media yang tepat. Pemerintah berupaya melestarikan aset budaya Kabupaten Ponorogo dengan mendirikan Monumen Reog Ponorogo (MRP) di Desa Sampung, Ponorogo. Metodologi yang digunakan adalah analisis data yang disusun dengan konsep skematik yang terdiri dari programming, analisis data, pengembangan ide gagasan, dan pengembangan ide desain dengan menggunakan beberapa software seperti Sketch up. Hasil dari tugas akhir ini yaitu desain interior museum reog Ponorogo di desa Sampung, kabupaten Ponorogo dengan pendekatan sejarah yang akan mengangkat aspek narasi masa lalu pada perancangan museum.