Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak bagi
penyandang disabilitas terhadap aksesibilitas rumah ibadah Kristen dan Katolik di
Kota Surakarta. Lokasi penelitian adalah di GKI Sangkrah, GPIB Penabur, Gereja
Santo Antonius, Gereja Santa Maria Regina, dan Gereja Santo Paulus. Penelitian
dalam penulisan hukum ini menggunakan metode non doktrinal dengan sifat
penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
data primer dari hasil wawancara dan observasi. Data sekunder yang digunakan
berupa peraturan perundang-undangan, buku, maupun artikel ilmiah terkait dengan
topik penelitian. Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terhadap aksesibilitas
rumah ibadah Kristen dan Katolik di Kota Surakarta dilakukan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan pengelola rumah ibadah. Minimnya peran
pemerintah terlihat dari hasil penelitian. Dari kuesioner yang berisikan 24 indikator,
hanya Gereja Santo Paulus yang memiliki tingkat keterpenuhan di atas 50%. Tiga
rumah ibadah, yaitu GPIB Penabur, Gereja Santo Antonius, dan Gereja Santa Maria
Regina memiliki tingkat keterpenuhan yang sama di angka 45.83%, sedangkan GKI
Sangkrah memiliki tingkat keterpenuhan terendah di angka 33.33%. Terdapat tiga
faktor penghambat dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Kesatu,
kurangnya tindakan proaktif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
mewujudkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Kedua, lemahnya peraturan perundang-undangan terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas di
rumah ibadah. Ketiga, tidak adanya alokasi anggaran dalam pemenuhan hak
penyandang disabilitas di rumah ibadah.