Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Desain Grafis Dalam Penjualan Jasa Desain di Media Sosial


Oleh :
Ahya Mofidi Lahida - E0020021 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis mengenai peran sosial media sebagai alat yang digunakan untuk memasarkan jasa desain grafis yang kemudian dikaitkan dengan perlidungan hukum yang diberikan kepada pemilik hak cipta atas desain grafis yang diunggah ke media sosial ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setelahnya dibahas mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta desain grafis yang karya desainnya digunakan secara komersial oleh pelanggar hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan menggunakan metode deduksi silogisme hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli desain grafis, terjadi pengalihan hak cipta dari pemilik desain atau penjual kepada pembeli. Dampak hukum dari terjadinya transaksi tersebut adalah pembeli yang kemudian memiliki lisensi otomatis mendapatkan hak ekonomi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum secara langsung bagi pencipta desain grafis atas karya desain grafis yang diunggahnya ke media sosial. Dalam melindungi ciptaannya, pencipta desain grafis dapat melakukan upaya hukum baik secara preventif maupun represif.