Abstrak


Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Kepada Perempuan Korban Kekerasan Seksual


Oleh :
Ringgit Benazir Kartika - K6420068 - Fak. KIP

Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan seksual, 2) mengetahui hambatan yang di hadapi oleh Lembaga swadaya masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan seksual.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data penelitian meliputi informan (Volunteer pendamping korban Divisi PPKBM, Lawyer Divisi PPKBM, Korban kekerasan seksual), dokumen yang relevan, Buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian). Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik uji validitas menggunakan Triangulasi sumber. Analisis data menggunakan Teknik model Miles and Huberman.

Pada penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan seksual yaitu (1) Penerimaan Laporan Aduan Kasus SPEK-HAM, (2) Pendekatan pada Korban dan Konsultasi hukum, (3) Mediasi, (4) Pendampingan Hukum. 2) Hambatan yang di hadapi oleh Lembaga swadaya masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Perempuan korban kekerasan seksual pada yaitu (1) Ketika proses mediasi apabila kasusnya diteruskan ke ranah hukum maka keluarga korban juga ikut terseret di dalam kasus tersebut, diatasi dengan mediasi ganti rugi, (2) Ketika proses penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian yaitu perspektif dari pihak Kepolisian itu kurang terhadap Perempuan korban kekerasan seksual, diatasi dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada pihak kepolisian agar dapat menangani kasus kekerasan seksual berdasar perspektif korban.