Abstrak


PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERBASIS KEADILAN


Oleh :
Zidna Iman Kamila - E0019456 - Fak. Hukum

ABSTRAK
ZIDNA IMAN KAMILA, E0019456, PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERBASIS KEADILAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mengidentifikasi pengaturan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Analisis terhadap isu hukum tersebut bertujuan untuk menemukan hukum yang ideal dan berbasis keadilan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus. Dalam praktiknya, pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat dikatakan belum efektif dan belum sepenuhnya benar-benar diimplementasikan. Meski Indonesia sudah memiliki beberapa pengaturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam implementasinya masih terdapat celah dan inkonsistensi pada pasal-pasal dalam pengaturan hukum yaitu Undang-Undang Narkotika yang perlu dibenahi untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai keadilan. Untuk menemukan hukum yang ideal dan berbasis keadilan dilakukan studi kasus putusan pengadilan dan studi perbandingan dengan negara lain yaitu Portugal yang sukses dalam mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika dengan menerapkan konsep dekriminalisasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Konsep dekriminalisasi ini selain dapat membantu mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika juga memungkinkan para pengguna untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum yang mereka butuhkan.

Kata Kunci:   Korban Penyalahgunaan Narkotika, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Narkotika.