PENERAPAN E-TAX DALAM KEPATUHAN WAJIB PAJAK SERTA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2019-2022
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah. Pembentukan
badan ini dapat didasarkan pada kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mengelola pendapatan daerah dan menjalankan
fungsi terkait. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
penerapan E-Tax dalam kepatuhan wajib pajak dan dalam meningkatkan
pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk tahun 2019-2022. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan adanya respon positif masyarakat terhadap program
sosialisasi dan kampanye penyadaran menunjukkan beberapa hal yang relevan
dengan prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.