;

Abstrak


INKONSENSI INTERPRETASI TERHADAP KETERANGAN KEMATIAN TERKAIT PEWARISAN


Oleh :
Ruroh Monikasari - S352208054 - Sekolah Pascasarjana

Pada Pasal 111 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah telah menyebutkan untuk menggunakan surat kematian sebagai proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penggunaan keterangan kematian. Hal tersebut ditemukan pada saat Pra Penelitian yang telah dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Surakarta yang wajib menggunakan akta kematian, kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar yang memperbolehkan menggunakan surat kematian dengan ketentuan kematian sebelum tahun 2000. Atas perbedaan das sollen dan das sein, maka perlu dilakukan penelitian atas permasalahan yang terjadi agar peraturan yang dibentuk dapat menjamin kepastian hukum dengan adanya prosedur yang jelas dalam penanganan penggunaan keterangan kematian serta meningkatkan efektivitas proses administrasi yang pada akhirnya akan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan melakukan proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan.

Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan yakni : 1) Mengapa terjadi beberapa perbedaan kebijakan di Kantor Pertanahan terkait pembuktian kematian yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi peralihan hak atas tanah karena pewarisan dan 2) Bagaimana pengaturan hukum yang berkepastian hukum berkaitan dengan peralihan hak atas tanah karena pewarisan  guna memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta dilengkapi dengan fakta hukum yang ada dilapangan bahwasanya terdapat kesenjangan antara fakta dan norma hukum.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, terdapat peraturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 Nomor 400.8.2.2/944/SJ yang mengatur mengenai penggunaan akta kematian sebagai syarat pelayanan terkait kematian seseorang. Terhadap praktik ini, menimbulkan perbedaan penggunaan keterangan kematian pada beberapa Kantor Pertanahan disebabkan karena beberapa faktor seperti sedang berada pada tahap penyesuaian, perbedaan interpretasi mengenai aturan yang berlaku dari Kepala Kantor Pertanahan dalam pengambilan kebijakan yang menimbulkan fleksibilitas dalam penerimaan dokumen karena sulitnya masyarakat dalam mendapatkan akta kematian serta kebijakan sebagai Langkah preventif dalam penyalahgunaan kematian seseorang. Kedua, bahwa perlu dilakukan penyeragaman regulasi berupa perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN untuk ditujukan kepada seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia mengenai peralihan hak pewarisan ini supaya dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan.