;
Andan Hafsari Mukminati, S362108002, IMPLIKASI PERALIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENJADI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN BOYOLALI
Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret
Untuk sahnya keberadaan bangunan gedung, setiap orang harus memenuhi
berbagai persyaratan dan izin. Sebelum adanya perubahan kebijakan mengenai
bangunan gedung, disebut Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun pasca
diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
sejumlah peraturan perundang-undangan mengalami perubahan, termasuk
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini
menyebabkan terjadinya perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan
menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Selanjutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dinyatakan tidak berlaku dan diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
memungkinkan objek penelitian diuraikan secara rinci dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa masih terdapat beberapa kendala
dalam pemberian pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten
Boyolali, yaitu adanya penyampaian informasi yang kurang jelas kepada
masyarakat mengenai waktu selesainya PBG dan biaya yang mahal, padahal
menurut Undang-Undang Pelayanan Publik, pelayanan publik yang baik harus
mendatangkan kepuasan masyarakat terhadap layanan tersebut. Dalam
penyelenggaraan pelayanan, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah
daerah untuk menyelenggarakannya secara profesional, bertanggung jawab, dan
optimal. Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung erat kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu bentuk tindakan hukum pemerintah, sehingga
penyelenggaraannya harus memperhatikan dan mengimplementasikan asas dalam
asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerapan
Persetujuan Bangunan Gedung belum berlangsung secara maksimal karena
pelayanan yang kurang efektif.