;

Abstrak


Implikasi Peralihan Izin Mendirikan Bangunan Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung Ditinjau Dari Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Kabupaten Boyolali


Oleh :
Andan Hafsari M - S362108002 - Fak. Hukum

  • ABSTRAK

Andan Hafsari Mukminati, S362108002, IMPLIKASI PERALIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENJADI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN BOYOLALI

Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret

Untuk sahnya keberadaan bangunan gedung, setiap orang harus memenuhi berbagai persyaratan dan izin. Sebelum adanya perubahan kebijakan mengenai bangunan gedung, disebut Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah peraturan perundang-undangan mengalami perubahan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang memungkinkan objek penelitian diuraikan secara rinci dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam pemberian pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Boyolali, yaitu adanya penyampaian informasi yang kurang jelas kepada masyarakat mengenai waktu selesainya PBG dan biaya yang mahal, padahal menurut Undang-Undang Pelayanan Publik, pelayanan publik yang baik harus mendatangkan kepuasan masyarakat terhadap layanan tersebut. Dalam penyelenggaraan pelayanan, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya secara profesional, bertanggung jawab, dan optimal. Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung erat kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu bentuk tindakan hukum pemerintah, sehingga penyelenggaraannya harus memperhatikan dan mengimplementasikan asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung belum berlangsung secara maksimal karena pelayanan yang kurang efektif.