Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis daya ikat prinsip non-refoulement sebagai peremptory norm dalam konteks hukum pengungsi internasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa prinsip non-refoulement memiliki karakteristik peremptory norm sehingga bersifat mengikat semua negara tanpa terkecuali. Sebagai subyek hukum internasional dan anggota masyarakat internasional, negara-negara diharapkan untuk menghormati dan menerapkan hukum kebiasaan internasional yang umum diterima oleh masyarakat internasional dan bersifat imperatif (peremptory norms of general international law). Hal ini karena peremptory norms memiliki kedudukan penting dalam melindungi kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan (interest of the whole international community).