Penulisan hukum (Skripsi) ini memiliki tujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pelaggaran hak pekerja migran. Pekerja migran dalam permasalahan yang diangkat tersebut merujuk pada warga Suriah yang mengadu nasib sebagai pekerja migran dan terlibat dalam konflik antara Armenia dan Azerbaijan. Konflik antara Armenia dan Azerbaijan merupakan konflik yang memperebutkan wilayah bernama Nagoro Karabakh. Dalam konflik tersebut terlibatlah warga Suriah yang mana dijanjikan bekerja oleh Azerbaijan namun justru ikut berperang menjadi garda terdepan bagi Azerbaijan. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan atau menyusun penelitiann ini yaitu menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat yaitu ditemukan adanya pelanggaran hak bagi pekerja migran yang dilakukan oleh Azerbaijan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Azerbaijan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja migran menurut Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Hak yang dilanggar diantaranya adalah pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak mendapat kesehatan, hak mendapat pekerjaan yang layak, hak kebebasan dasar.