Aksesibilitas adalah kemudahan akses ke
fasilitas untuk tujuan tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi
landasan pemerintah memastikan aksesibilitas setara untuk fasilitas umum, termasuk
taman kota. Taman kota harus memenuhi persyaratan yang memastikan akses bagi
semua pengguna sesuai Permen PUPR No.14/PRT/M/2017. Difabel berhak mendapat
akses setara dalam berwisata. Wawancara dengan pengunjung pengguna kursi roda
mengungkapkan bahwa meski ada upaya memenuhi kebutuhan aksesibilitas, beberapa
fasilitas masih kurang memadai, terutama jalur pejalan kaki dan ramp. Observasi
di lima taman kota di Surabaya menunjukkan variasi tingkat aksesibilitas
fasilitas, dikategorikan aksesibel, kurang aksesibel, dan tidak aksesibel.
Fasilitas yang diamati termasuk area parkir, tempat duduk, jalur pejalan kaki,
toilet, ramp, ruang interaksi, kondisi taman, rambu dan marka, guiding block,
serta keamanan. Penelitian ini bertujuan menentukan tingkat aksesibilitas di
Taman Prestasi, Taman Bungkul, Taman Flora, Taman Cahaya, dan Taman Suroboyo,
serta memberikan saran perbaikan. Hasil penelitian menunjukkan Taman Flora
memiliki indeks tertinggi 0,72 (aksesibel), Taman Prestasi 0,60, Taman Cahaya
0,58, Taman Bungkul 0,53, dan Taman Suroboyo terendah 0,44 (kurang aksesibel).
Fasilitas kurang aksesibel atau tidak aksesibel meliputi area parkir, toilet,
guiding block, keamanan, dan ramp. Saran perbaikan termasuk menyediakan
fasilitas toilet, guiding block, fasilitas keamanan dan area parkir,
serta memperbaiki kemiringan ramp dan area parkir mobil.