Mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penghapusan aset
daerah, mengetahui efektivitas prosedur yang telah diterapkan, serta memberikan
rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan aset daerah. dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat
berkontribusi bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan
barang milik daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten
Sragen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Dalam
penelitian ini mengambil data dengan melakukan wawancara, dan observasi
banyak usulan penghapusan yang harus dilakukan secara manual seperti
penelitian atau penaksiran yang mengakibatkan keterlambatan pembuatan berita
acara penghapusan pelaksanaannya tidak sesuai dengan tamplate waktu yang
sudah diestimasikan. Mengetahui rumus penentuan harga jual barang milik
daerah. berguna untuk melakukan penjualan secara lelang maupun secara
penunjukkan langsung. Membuat harga jual yang sesuai dan harganya diatas harga
taksiran. Melakukan rapat rutin untuk koordinasi secara rutin guna menyamakan
waktu antara tim penaksir dari DPU dan SKPD dalam penelitian dan penaksiran.
Melakukan pengecekan secara rutin dan berkala terhadap gedung dan bangunan
dan membuat sistem pelaporan pengajuan penghapusan menggunakan sistem
cepat agar gedung dan bangunan yang sudah tidak layak bisa cepat tanpa
menunggu keadaan darurat.